Layanan

Restoran

foto layanan

Restoran merupakan tempat yang menyajikan hidangan kepada masyarakat dengan menyediakan tempat untuk menikmati hidangan tersebut serta menetapkan tarif tertentu untuk makanan dan pelayanannya. Restoran kini tidak hanya sebuah tempat makan, tetapi juga menjadi sebuah trend bagi penikmat masakan.

Restoran merupakan salah satu industri jasa boga yang berkembang di Indonesia. Dari data pemerintah menunjukkan bahwa terjadi peningkatan jumlah restoran setiap tahunnya. Perkembangan jumlah restoran yang selalu mengalami peningkatan ini, mengindikasikan maraknya persaingan bisnis sesama restoran karena setiap restoran berusaha menunjukkan menu-menu dan pelayanan terbaiknya agar mampu bersaing dengan restoran lainnya. Saat ini restoran tidak hanya menjual masakan yang mengandalkan rasa tetapi juga restoran yang di design sedemikian unik dan menarik dari segi tempat juga masakannya. Restoran di Indonesia pun juga ada yang mengandalkan keunikan makanan dari negeri lain yang banyak diminati semua kalangan terutama kalangan muda.

Kualitas produk dan pelayanan merupakan hal yang utama yang harus menjadi prioritas bagi pengelola restoran, jika restoran itu ingin memenangkan kompetisi. Jika produk dan jasa yang ditawarkan oleh restoran telah sesuai dengan harapan konsumen, maka konsumen akan memperoleh kepuasan. Setelah konsumen merasa puas maka konsumen akan melakukan pembelian ulang bahkan merekomendasikannya pada pihak lain. Pembelian yang berulang serta rekomendasi tersebut, mengindikasikan bahwa ada kepercayaan terhadap restoran. Hal itu harus tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan dengan menjaga kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan agar selalu mampu memuaskan para konsumennya. Sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan mutu produk, pelayanan serta pengelolaan yaitu melalui Sertifikasi Usaha Restoran.

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata telah membuat regulasi yang mengatur hal tersebut yaitu melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Chesna Certification sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang berbadan hukum dan secara resmi telah terdaftar di Kementerian Pariwisata sesuai KM/672/IL.04.02/M-K/2020 serta telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai LSPr-120-IDN bertekad untuk berperan aktif mendukung pemerintah dalam peningkatan mutu industri pariwisata khususnya Usaha Jasa Restoran melalui kegiatan sertifikasi usaha pariwisata. Melalui kegiatan Sertifikasi ini diharapkan usaha Restoran dapat meningkatkan mutu produk, pelayanan serta pengelolaan usaha.

 

Informasi terkait:

Tags: Services