Layanan

Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001

foto layanan

63% responden di Asia Pasifik berpendapat bahwa praktek penyuapan atau korupsi terjadi secara meluas di negara mereka. Tren terbaru ini meningkat dari hasil di tahun 2013 dan 2015

Responden di Asia Pasifik berpendapat bahwa praktek penyuapan adalah hal yang umum dilakukan untuk memenangkan kontrak pada industri atau sektor tempat mereka bekerja, sehingga korupsi atau praktek penyuapan merupakan masalah besar yang dihadapi Asia Pasifik khususnya Indonesia. Tren sehingga korupsi atau praktek penyuapan meningkat tajam di Indonesia.

Pemerintah Indonesia berupaya menanggulangi hal tersebut dengan mengeluarkan Instruksi Presiden No 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah pusat dan kepada pemerintah daerah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dari berbagai aspek sesuai karakteristik tupoksi instansi masing-masing.

Penerapan ISO 37001 pada lembaga/organisasi sangat mendukung Instruksi Presiden dalam mecegah dan memberantas korupsi dan praktek penyuapan.

ISO 37001 adalah Standar Internasional yang berkaitan dengan praktek penyuapan atau korupsi yang mengarahkan organisasi untuk :

  • Membantu organisasi dalam menanamkan budaya anti suap dengan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan atau dalam meningkatkan kontrol yang ada
  • Membantu memberikan jaminan kepada manajemen, pemilik perusahaan, investor dan pelanggan serta stake holder lainnya bahwa organisasi berupaya mencegah praktek penyuapan atau korupsi.

Penerapan ISO 37001 dapat memberikan manfaat pencegahan terhadap :

  • Penyuapan disektor publik, swasta dan nirlaba
  • Penyuapan oleh personel organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi
  • Penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi
  • Penyuapan kepada personel organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi
  • Penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi
  • Penyuapan langsung maupun tidak langsung (terima atau ditawarkan melalui atau oleh pihak ketiga)

 

Chesna Certification sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah  terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan nomor LSSMAP-007-IDN dapat melakukan sertifikasi ISO 37001:2016 pada organisasi yang ingin menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Informasi terkait:

Tags: Services